Ini Formasi Majelis Hakim dan ‘Tanggal Main’ Perkara Korupsi Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan

Sebarkan:



Dokumen foto terdakwa Jubel Tambunan (insert) dan foto ilustrasi. (MOL/Int)



MEDAN | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi Jubel Tambunan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) periode 2019-2024.

“Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara yang bersangkutan.

Pak Lucas Sahabat Duha sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota pak Sulhanuddin dan hakim ad hoc tipikor bu Sontian Siahaan,” kata Panitera Muda Tipikor PN Medan Monang Simanjuntak kepada Metro-Online lewat pesan teks, Kamis petang tadi (3/10/2024).

Majelis hakim tersebut juga sudah menetapkan ‘tanggal main’ alias sidang perdana, Senin (7/10/2024) untuk pembacaan dakwaan dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sementara santer diberitakan sebelumnya, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu tersandung perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir- Batas Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Jubel Tambunan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yang lebih dulu dilimpahkan, juga ke Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng, selaku Pengguna Anggaran (PA).

Ir Rico M Sianipar ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta rekanan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), selaku, masing-masing berkas terpisah. 

Terdakwa Jubel Tambunan sebelumnya merupakan anggota Komisi D DPRD Provsu, mitra kerja dari Dinas BMBK. Bambang Pardede enggan menolak permintaan terdakwa untuk dimenangkan pada tender Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir- Batas Kabupaten Labura.

Sanggahan

Peserta lelang lainnya sempat mengajukan sanggahan atas penetapan perusahaan yang dipinjam Jubel Tambunan (PT EPP-red) karena ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.

Bukan saja tidak masuk dalam 3 besar perusahaan melakukan penawaran terendah, tapi juga tidak memiliki sarana pendukung penting lainnya yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Walau Rico M Sianipar telah melaporkan tentang adanya permintaan klarifikasi dari pihak Inspektorat Provsu atas derasnya sanggahan yang masuk, namun mantan orang pertama di Dinas BMBK Provsu itu memintanya untuk lanjut sesuai dengan skedul paket pekerjaan.

Terjadilah penandatangan kontrak pekerjaan antara Bambang Pardede selaku PA dengan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP di ruangan kerja Bambang Pardede.

Tak Sesuai

Menurut JPU, pekerjaan dimaksud tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, telah terjadi kelebihan bayar Rp5.131.579.048,27. 

Dari pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000, Negara dalam hal ini Dinas BMBK Provsu telah melakukan pembayaran sebesar Rp24.128.780.000. 

Dengan rincian, terdakwa Jubel Tambunan disebut-sebut menikmati uang negara sebesar Rp4.531.579.048. Sedangkan Akba4 Jainuddin Tanjung sebesar Rp400 juta. 

Jubel Tambunan pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini